426 PPPK Pemko Padang Terima SK,Wako Hendri Septa Ucapkan Selamat Berkiprah di Pemko Padang

    426 PPPK Pemko Padang Terima SK,Wako Hendri Septa Ucapkan Selamat Berkiprah di Pemko Padang

    PADANG - Sebanyak 426 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkungan Pemko Padang formasi penerimaan tahun 2021, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

    Penyerahan SK PPPK khusus guru tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Padang Hendri Septa di Palanta Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Kamis (7/7/2022) pagi.

    Hadir mendampingi Wali Kota saat itu Sekda Andree Algamar beserta Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Kepala BKPSDM Arfian dan Kepala Disdikbud Habibul Fuadi.

    "Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Padang, kita mengucapkan selamat kepada 426 orang PPPK tenaga guru yang menerima SK pengangkatan hari ini. Selamat menjadi bagian dari ASN, mari berkiprah dan berkarir di Pemko Padang, " ucap Wako dalam sambutan dan arahannya.

    Lebih lanjut ia juga mengimbau PPPK segera mempelajari peraturan terkait ASN khususnya PPPK dan guru sebagai bekal dalam melaksanakan tugas.

    "Terutama kita harus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara baik. Sebagai seorang PPPK tenaga guru kita harus mampu memajukan kualitas pendidikan di kota yang kita cintai ini, " harapnya.

    Lebih jauh Wako Padang juga tidak lupa mengajak masing-masing PPPK yang baru menerima SK pengangkatan tersebut untuk bersyukur, dengan cara bekerja dan beribadah dengan giat. 

    "Mari kita tunjukkan kinerja terbaik, dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu. Teruslah belajar mengembangkan potensi diri, karena tugas dan tanggungjawab yang kita emban ke depan akan semakin berat, " pungkas orang nomor satu di Pemko Padang itu menyemangati.

    Pada saat yang sama Kepala BKPSDM Kota Padang Arfian menjelaskan, 426 orang PPPK tersebut diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

    "Pada masa perjanjian kerja saat ini, Pemko Padang memberikan jangka waktu maksimal lima tahun. Untuk perpanjangannya nanti harus melalui evaluasi atau penilaian kinerja dan perilaku, serta berdasarkan kebutuhan organisasi. Apabila hasil evaluasi bernilai minimal baik maka perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang, " jelasnya.

    Kemudian terang Arfian, terkait proses penerimaan CASN Pemko Padang melalui jalur PPPK tenaga guru formasi tahun 2021 tersebut telah melalui sejumlah tahapan seleksi.

    "Mereka para PPPK yang menerima SK pengangkatan kali ini telah melalui serangkaian seleksi secara ketat. Ujian seleksi kompetensi dilaksanakan dengan berbasis CAT-UNBK pada 2021 lalu, " terangnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Ikatan IJTI Sumbar Menanti Ketua BaruPekan...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Padang Laksanakan Salat Idul Adha...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll